Pengedar Narkoba Jaringan Residivis Lapas Ditangkap Polres Tanjungbalai

0
12
Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pengedar narkoba berinisial IPN (32) di Jalan Putri Malu, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sabtu (25/3/2023) pukul 17.50 WIB. Istimewa
Dijual Rumah

Tanjungbalai, buktipers.com – Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pengedar narkoba berinisial IPN (32) di Jalan Putri Malu, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sabtu (25/3/2023) pukul 17.50 WIB.

Dari warga Kelurahan Simula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3,39 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang memiliki dan menjual jenis di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung dengan cara menyamar, sambungnya, IPN kemudian dapat diringkus.

“Saat digeledah, dari tersangka ditemukan 2 paket klip kecil berisi sabu dan 7 plastik klip kecil kosong serta sebuah plastik sedang kosong. Selain itu turut disita 2 unit handphone dan uang tunai Rp 8 juta yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelasnya, Senin (27/3/2023).

Kemudian saat diinterogasi, ujar R Silalahi, tersangka mengatakan bahwa narkotika miliknya didapat dari seorang laki-laki berinisial R yang diketahui seorang residivis narkotika yang telah bebas dari Lapas tahun 2020.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Sumber : tribunnews.com