
Tapanuli Utara, buktipers.com – Pengedar pil ekstasi yang meresahkan warga di Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi. Pelaku yakni berinisial DL (23) warga Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Pelaku ditangkap di Cafe Cantic di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Desa Pancurnapitu, Kabupaten Taput, Sumut, Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Tersangka diringkus petugas di Cafe Cantic, saat sedang mengantarkan pil ekstasi kepada salah seorang pembeli,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin (20/1/2023).
Dia mengatakan, saat ditangkap belum sempat terjadi transaksi, pihaknya langsung meringkus tersangka agar tidak melarikan diri.
“Setelah ditangkap petugas, langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 2 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengakui bahwa masih ada lagi barang bukti lain yang disimpan di rumahnya di Jalan SM Raja Kelurahan Hutatoruan X Tarutung. Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti sembilan butir pil ekstasi.
“Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerk Gucci, satu helai potong plastik bening, satu handphone Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, dan uang tunai Rp600.000,” jelasnya.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini atas informasi dari masyarakat. Tersangka ini sudah meresahkan dan memperjualbelikan narkoba.
“Kita berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau memberikan informasi, sehingga para pelaku narkoba di wilayah Taput bisa ditangkap,” ungkapnya.
Sumber : iNews.id