Pengusaha Galian C Abaikan Pemerintah, UU Lingkungan ‘Dikangkangi’

0
320
Dinding Sungai di Desa Serbananti yang rusak, diduga akibat aktivitas galian C.(foto/irlan.s)
Dijual Rumah

 

Buktipers.com – Sergai (Sumut)

Setelah sempat diperintahkan untuk menghentikan aktivitas penambangan, belakangan pengusaha galian C kembali melakukan aksinya di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Darmen Sinaga, selaku Kepala Desa Serbananti, Jumat (21/12/2018) mengungkapkan, alat berat, seperti beko dan para pekerja galian C sudah masih kembali di lokasi.

“Informasi dari warga kita, alat berat dan pekerja masih ditangkahan. Tapi truk belum kelihatan masuk,” terang Kades menyampaikan informasi dari warganya itu.

Halnya Dinas Lingkungan Hidup, ketika dikonfirmasi Buktipers.com melalui Kasi Gakkum, Mulya Hadi di ruang kerjanya, dengan tegas mengatakan, tidak diperbolehkan bekerja sebelum alam yang rusak ditata kembali.

“Kan sudah ada surat pemberhentian dari Satpol PP. Itu kan masih berlaku. Harusnya mereka tidak boleh beroperasi sebelum memperbaiki alam yang rusak. Diperbaiki dululah (diberonjong). Itu sanksi administrasi, kalau tidak dipenuhi, izinnya bisa dicabut, dan masuk ranah pidana,” tegas Kasi Gakkum itu.

“Saya nunggu SPT (Surat Perintah Tugas) dulu bang. Ada SPT baru saya ke sana,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai, telah melakukan verifikasi ke lokasi galian C itu, bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,Provinsi Sumatera Utara.

Verivikasi dilakukan terkait adanya laporan mengenai kerusakan lingkungan, akibat galian C di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis tersebut.

Hasil peninjauan lapangan, lingkungan dinyatakan telah rusak dan harus diperbaiki/ditata. Kemudian perusahaan galian C itu melalui surat resmi diperintahkan untuk menghentikan aktivitasnya, yang disampaikan Satpol PP

Sesuai amanah UU No.32 tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 54 ayat (1), mengharuskan pengusaha memperbaiki dinding sungai dengan pemasangan beronjong (susunan bebatuan dirangkai kawat besi) sepanjang wilayah kerusakan.

Demikian perintah UU tersebut, kemudian surat perintahnya diteruskan Syafrial Budi, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai, kemudian surat resmi dari pemerintah tersebut disampaikan pihak Satpol PP kepada pemilik Galian C tersebut.

Ironisnya, sebagaimana diungkapkan warga kepada Kepala Dessa, bukannya memperbaiki, tapi setelah menerima surat itu, pengusaha diduga malah kembali beroperasi mengeluarkan material yang diangkut truk.(irlan.s)

 

Editor : Maris