Pengusaha Tigor Nainggolan Ternyata Dibunuh Selingkuhan dan Suaminya, Motif Dendam

0
1
Pembunuh pengusaha di Jambi, Pipin (26) dan suaminya Heri (36), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (3/6/2021). (Foto: iNews/Azhari Sultan)
Dijual Rumah

Jambi, buktipers.com – Penyebab kematian pengusaha di Jambi, Tigor Nainggolan (28), yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di pinggir Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Senin (24/5/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Korban ternyata dibunuh sang selingkuhan Pipin (26) dan suaminya Heri (36).

Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Tekab Rang Kayo Hitam, Tekab Macan Kota Baru dan dibantu oleh Tim Jajaran Polres Tebo dan Polsek Tebo ilir telah menangkap pelaku.

Pipin dan suaminya diciduk dari tempat persembunyiannya di perkebunan karet milik warga di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (2/6/2021) malam.

“Jadi pelaku ini sepasang suami istri dan otak dari pembunuhan ini adalah si wanita,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Kamis (3/6/2021).

Kapolresta juga menjelaskan, motif pembunuhan tersebut hubungan asmara dan utang piutang antara Pipin dengan kekasih gelapnya. Pada tahun 2020 lalu, korban dan Pipin menjalin hubungan asmara. Padahal, pelaku sudah memiliki suami, yakni Heri.

Hubungan perselingkuhan tersebut akhirnya tercium oleh suaminya. Sebelumnya, korban juga memiliki utang sebesar Rp9 juta kepada Pipin. Saat itu, korban butuh uang dan meminta Pipin untuk mencari pinjaman.

Dari situlah keduanya menjalin asmara gelap hingga diduga sampai berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Jambi. Setelah perselingkuhan dengan Tigor diketahui suami, Pipin memblokir nomor telepon korban.

“Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, korban mengancam Pipin akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang. Mendapatkan ancaman tersebut, Pipin emosi hingga dendam kepada korban. Usai meminta maaf dan meyakinkan keseriusannya merajut rumah tangga, dia mengajak suaminya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Untuk meyakinkan sang suami bahwa dia tidak akan mengulangi lagi, dia ajak suaminya untuk membunuh korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,” kata Dover.

Namun, rencana pembunuhan baru terealisasi pada Senin 24 Mei lalu. Saat itu, korban baru keluar dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi dia dihabisi. Korban pergi untuk melihat rumah barunya yang dalam proses pembangunan.

“Jadi, mereka sudah mengintai korban dan si tersangka wanita yang lebih dahulu menikam korban,” tutur Dover.

Pasutri ini disangkakakn melakukan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Sumber : iNews.id