

Medan, buktipers.com – Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu.
Diketahui, percekcokan tersebut terjadi lantaran seorang penumpang dikenakan denda sebesar Rp 2 juta karena membawa tiga dus bika ambon.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma, terlihat seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas Bandara Kualanamu.
Uang sebesar Rp 2 juta diketahui merupakan denda yang dikenakan karena calon penumpang tersebut membawa oleh-oleh yang kelebihan muatan.
Dikenakan denda sebesar Rp 2 juta untuk tiga dus bika ambon membuat wanita itu tak terima dan merasa diperas.
Terlebih, harga untuk bika ambon yang dibelinya tidak setimpal dengan denda yang dikenakan.
Menurutnya juga tidak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, karena ia berangkat bersama tiga orang penumpang.
Pantauan Tribun Medan, dari video tersebut, selang beberapa waktu bercekcok akhirnya penumpang tersebut memilih mengalah dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput Bika Ambon yang mereka bawa.
Tentunya hal ini menuai beragam komentar dari warganet yang mempertanyakan kebijakan bandara yang dinilai tak masuk akal itu.
Menjawab hal ini, Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan kebijakan dan peraturan terkait bagasi.
Ia mengatakan, untuk pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan maskapai.
Adapun pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.
“Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods,” ucapnya saat diwawancarai, Kamis (16/3/2023).
Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas Bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.
Sumber : tribunnews.com