
Medan, buktipers.com – Seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel, H Silitonga membangun tembok dan menutup jalan masuk ke kompleks perumahan di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang. Pihak kecamatan buka suara terkait hal itu.
Plt Camat Medan Selayang, Andi Mario mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, jalan yang ditutup pensiunan itu memang ada sejak dulu. Namun pihaknya belum mengetahui apakah jalan itu merupakan aset Pemkot Medan atau bukan.
“Menurut laporan Pak Lurah, dari dulu itu jalan ada, makanya kita teliti masuk nggak itu ke inventaris Pemkot Medan,” kata Andi Mario saat dihubungi detikSumut, Selasa (7/3/2023).
Pihaknya, kata Andi, sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Untuk status gang tersebut apakah sudah masuk inventaris Pemkot Medan, jika belum masuk Andi mempersilahkan Silitonga untuk melanjutkan aksi tembok itu.
“Udah kita koordinasikan ke sana , udah masuk ke fasilitas umum nggak jalan itu,” ujarnya.
“Nah kita teliti dulu, kalau memang toh itu tanah mereka ya silahkan, tapi kan masih ada aturan-aturan lain, sudah masuk ke Pemkot Medan nggak,” imbuhnya.
Tapi menurutnya, Pemkot Medan tidak mungkin mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) jika akses ke lokasi pembangunan tidak ada jalan. Sehingga jika sudah ada izin perumahan, maka akses jalan pasti sudah ada.
“Itu (izin bangun perumahan dari Pemkot Medan) dikeluarkan pasti ada akses jalan ke perumahan dulu, Pemkot Medan nggak segampang itu kan mengeluarkan, jadi kalau nggak ada jalan akses masuk, nggak mungkin mereka mengeluarkan IMB,” ucapnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan mediasi kedua belah pihak terkait persoalan ini. Dia juga berharap pihak pensiunan TNI untuk memberikan bukti kepemilikan sehingga bisa dilakukan pengecekan, karena sampai hari ini mereka belum ada menerima bukti kepemilikan tanah.
Jika memang pensiunan TNI punya bukti kepemilikan tanah tersebut, Andi menuturkan akan melakukan pengukuran tanah. Dia juga mengaku akan menyampaikan ke Pemkot Medan jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kalau memang ada surat tanahnya, silahkan berikan, kita akan cek kita ukur, itu lah jalan mediasi kita, kalau tidak ya kita sampaikan ke Pemkot Medan bagaimana kemampuan kita, nggak bisa juga kita memaksakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang, Kota Medan, karena diklaim merupakan tanah warisan. Akibat tembok tersebut, 18 rumah di Perumahan Safa Marwah tidak dapat diakses menggunakan kendaraan.
Berdasarkan pantauan detikSumut di lokasi, Senin (6/3/2023), terlihat gang dengan lebar sekitar tiga meter lebih tersebut ditembok yang terbuat dari semen dan bata. Ketinggian tembok tersebut diperkirakan mencapai satu meter.
Di sisi sebelah kiri tembok itu, terlihat ada celah untuk penghuni perumahan tersebut bisa keluar masuk. Namun celah tersebut hanya bisa dilalui dengan jalan kaki, sehingga mobil dan sepeda motor tidak bisa lewat.
Salah satu penghuni perumahan bernama Santi, bukan nama sebenarnya, mengatakan bahwa tembok tersebut sudah berdiri sejak pertengahan bulan Februari 2023 yang lalu. Ia pun tidak tahu persis soal duduk perkaranya dan menyebutkan gang tersebut merupakan akses satu-satunya menuju perumahan itu.
“Sudah dari bulan lalu keknya, pertengahan gitu, aku pun tidak tahu pasti gimana,” kata Santi saat ditemui detikSumut di lokasi, Senin (6/3/2023).
Silitonga, pensiunan TNI yang membangun tembok tersebut mengaku bahwa tanah Gang Adil tersebut merupakan warisan keluarganya. Silitonga menyebutkan memiliki semua bukti dan surat terkait kepemilikan tanah tersebut yang terbit sekitar tahun 1970-an.
“Kenapa saya tembok gang ini? Karena itu hak kami, milik kami gang ini, kenapa? Ada suratnya lengkap,” sebutnya saat dijumpai detikSumut di rumahnya, tepat di samping tembok tersebut, Senin (6/2/2023).
Sumber : detik.com