Penyerobotan Lahan Warga Berujung Diadukannya Dinas PUPR Lampung Timur

0
169
Surat pengaduan Helmi yang resmi disampaikan ke Mapolres Lampung Timur.
Dijual Rumah

Lampung Timur, buktipers.com – Helmi (48) resmi melaporkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Perumahan (PUPR) Lampung Timur ke Mapolres Lampung Timur, terkait penyerobotan lahan pekarangannya, di pasar lama, yang sudah terpasang plang proyek penimbunan milik dinas itu, Jum,at (14/2/2020).

Helmi yang tinggal di Desa Kibang, Kecamatan Menteng, Kabupaten Tulang Bawang, mengaku tidak ada pemberitahuan pemasangan plang proyek itu, hingga pekerjaan urukan pada lahan pekarangannya, seluas 10 meter x 23 meter itu selesai, pada tahun 2019, lalu.

“Selama berlangsungnya penimbunan urukan di lahan tersut,  tanpa kordinasi atau pemberitahuan terhadap saya sebagai pemilik, dan ini sudah saya laporkan secara resmi ke pihak penegak hukum,”ucapnya kepada wartawan.

Padahal, dia sudah mendatangi Dinas PUPR, namun Kadis, Verzanita Hasan, tidak berada di kantor, pada waktu itu karena lagi ikut Musrenbang.  Dan hal itu disampaikan Sekeretris Dinas PUPR, Cen Suratman, di ruang kerjanya, pada 28 Januari 2020, lalu, ungkap Helmi lagi.

Lanjutnya, fotocopy tanda bukti surat, berupa surat lama di atas segel, juga sudah diserahkannya langsung melalui sekretaris dinas tersebut agar diberikan kepada Kadis.

Namun hingga saat ini, belum ada jawaban terkait lahan tersebut. Kok bisa bisanya, sudah ada bangunan milik Dinas PUPR di lahan saya itu, ujarnya heran.

Dan karena lama menunggu, dan tidak ada jawaban dari Kadis PUPR, terhitung sudah 15 hari berjalan, hingga dia mengambil sikap, melaporkan masalah ini ke Unit Reskrim Mapolres Lampung Timur, agar segera ditindaklanjut, sesuai hukum yang berlaku, ucap Helmi lagi.

Ditegaskannya, barang bukti kepemilikan sudah diserahkannya kepada penyidik unit reksrim, berupa foto copy segel, serta surat pernyataannya, serta dari saksi yang tahu persis asal muasal lahan pekarangan tersebut.

(jun/rel)