Perampok Alfamart Dihadiahi Timah Panas dan Ternyata Mahasiswa

0
213
Pelaku berinisial ZA bin Mubakir (23) yang diamankan Polisi berikut barang bukti. (Foto/Humas Polres Batanghari)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Batanghari (Jambi)

Tersangka pencurian dengan pemberatan (curas) di Alfamart RT 03 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, berhasil dibekuk tim gabungan dari Polres dan Polsek Muara Tembesi.

Perampokan tersebut, terjadi pada Rabu (23/1/2019), pukul 22.00 WIB, lalu.

Pelaku berinisial ZA bin Mubakir (23), mahasiswa, warga RT  03 Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi tersebut, terpaksa harus dihadiahi timas panas pada kaki kirinya, karena pada saat dilakukan penangkapan, dia berusaha melawan petugas.

Saat diintrogasi polisi, tersangka ZA mengaku, dalam melakukan aksinya tidak sendirian, akan tetapi bersama rekannya, berinisial JAF dan masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Dhadak Anandito dan Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Orivan Irnanda tersebut, patut dipresiasi karena dalam tempo kurang lebih 24 jam telah dapat menggungkap kasus perampokan yang sempat menghebohkan masyarakat Muara Tembesi.

Dari hasil penangkan tersebut petugas menyita barang bukti, berupa 1 pucuk senpi/pistol  mainan, 1 buah pisau, 1 unit Hp Nokia dan 1 unit tablet Samsung, 1 unit receiver CCTV, 4 slop rokok Sampoerna dan 2 slop rokok Surya, 1 unit laptop Toshiba, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 1 tas warna hitam dan beberapa potong pakaian dan jaket yang digunakan pelaku.

Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, melalui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi watawan, mengatakan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ZA yang sekarang telah diamankan di Polres Batanghari, diancam melanggar pasal 365 KUH Pidana. (Arian/Humas Polres Batanghari)