Peras ASN Selingkuh hingga Puluhan Juta Rupiah, 4 Wartawan Ditangkap!

0
12
Polisi menangkap 4 wartawan yang memeras ASN (Foto: Eka Setiawan)
Dijual Rumah

Semarang, buktipers.com  – Empat orang termasuk di antaranya satu perempuan yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang sebab memeras seorang ASN.

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya 4 buah ID Card Pers Surat Kabar Siasat Kota.

Korbannya berinisial S, seorang laki-laki, warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Para pelaku membuntuti korban pada Sabtu 26 Agustus 2023 saat korban checkin di Hotel Hanoman Indah, Jalan Hanoman Raya nomor 31 Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Saat korban hendak pulang ke Pedurungan, di tengah jalan mobilnya dicegat para pelaku yang ketika itu mengendarai Honda HRV warna abu-abu metalic. Mereka menuduh korban telah berselingkuh dan mengancam akan menyebarkan video sekaligus membuat berita untuk menyebarkan informasi itu.

Korban yang ketakutan kemudian diperas Rp70juta oleh para pelaku. Namun, korban menawar hingga sepakat memberi uang Rp35 juta dengan cara ditransfer ke salah satu rekening pelaku.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing: Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23) dan Halomoan Aruan (29). Keempatnya warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Korban ini memberikan uang kepada pelaku agar video atau beritanya tidak disebarkan,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Pelaku Herdyah Mayandini, satu – satunya perempuan di komplotan itu, mengatakan uang sebesar Rp35 juta yang diberikan korban, diterima pelaku Antoni Castro via rekening.

“Kami melakukan patroli moral (bukan pemerasan),” akunya.

Dia mengatakan bersama komplotannya berbagi tugas. Di antaranya ada yang bertugas mencari target sekaligus mengawasinya.

Sementara, barang bukti lain yang diamankan di antaranya uang tunai Rp9 juta, mobil sarana kejahatan, kartu ATM hingga 4 ponsel. Insiden ini dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada 19 November 2023.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang.

 

Sumber : Okezone.com