

Pekanbaru, buktipers.com – Nasib pilu dialami perempuan keterbelangan mental yang menjadi korban pemerkosaan pria tua di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Korban berusia 28 tahun lalu menceritalkan perbuatan pelaku kepada ibunya dan melaporkan ke Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, polisi yang menerima laporan kejadian langsung menangkap pelaku berinisial HR (57).
“Korban perkosaan mengalami keterbelakangan mental. Pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Keterangan korban dan saksi, peristiwa ini terjadi pada 15 September 2022. Saat itu ibu korban menyuruh anaknya pergi membeli kerupuk ke kedai. Korban lalu pergi dengan menggunakan sepeda.
Dalam perjalanan, tetapnya di depan sebuah hotel. Pelaku menghentikan sepeda korban dan membawa paksa dirinya ke sebuah rumah kosong tidak jauh dari hotel.
“Di sanalah pelaku melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. Belakangan akhirnya korban cerita kalau dia diperkosa HR,” katanya.
Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku. Dia lalu melaporkan HR ke kantor polisi yang berujung penangkapan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
Sumber : iNews.id