Perempuan Muda di Lampung Tipu Rekan Bisnis Rp941 Juta Ditangkap di Jatim

0
11
Polisi menangkap SDMP (19), perempuan muda asal Lampung yang menipu rekan bisnis hingga Rp941 juta. (Foto: Polres Pesawaran)
Dijual Rumah

Pesawaran, buktipers.com – Polisi menangkap SDMP (19), perempuan muda asal Lampung yang menipu rekan bisnis hingga Rp941 juta. Dia ditangkap di Jawa Timur saat hendak kabur ke Bali.

“Kami mendapati informasi pelaku berada di Kota Surabaya dan kami langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku saat sedang menaiki kendaraan umum menuju ke Provinsi Bali pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Senin (7/8/2023).

Dia menjelaskan, korban adalah Apriyana (23), warga Pesawaran. Pelaku dan korban menjalin kerja sama produk kecantikan dan pengambilan handphone Oppo. Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang pembayaran bulan Juli 2023, pelaku tak bisa membayar.

Pelaku beralasan uang belum disetor konsumen dan ATM miliknya memiliki limit pengiriman uang. Selanjutnya korban mendapat informasi pelaku meninggalkan rumah. Ternyata pelaku hanya mengontrak, sehingga hal tersebut dilaporkan korban ke Polres Pesawaran.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui pelarian pelaku yang kabur menumpang bus dari Surabaya, Jawa Timur tujuan Bali.

Polisi mengamankan barang bukti 1 KTP pelaku, 2 handphone, 2 ATM, 1 buku tabungan, uang tunai Rp900.000, 1 serum vit-c Glam Shine, 1 serum acne Glam Shine, dan 1 serum gold Glame Shine.

Pelaku telah diamankan di Polres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan.

 

Sumber : iNews.id