
Jakarta, buktipers.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi peringatan kepada pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum ditindak oleh penegak hukum.
Kata Mahfud, cepat atau lambat aparat penegak hukum (APH) akan segera menindaklanjuti. Sebab, data para pelaku sudah di kantong.
Hal itu diungkapkan usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu, (11/3/2023).
“Kita punya data, jangan merasa anda sudah wajar. Ini ada semua uang-uang dengan orang dekat Anda, perusahaan Anda dan seterusnya. Itu tidak diketahui kalau mau dilacak,” tegasnya.
Dia mengatakan TPPU terdapat di semua institusi. Mahfud mengungkapkan kalau setiap proyek di semua institusi terdapat TPPU.
“(Misalnya) saya mungkin dapat uang jasa taruh lah gratifikasi kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wajar itu, tapi yang disetor ke keluarga ke anaknya itu menurut ilmu intelejen keuangan itu harus diperiksa,” katanya.
“Nah selama ini tidak ada yang melakukan itu, selalu kalau kita rapat PPATK itu masalahnya pak tunjukkan dulu pak pidana asalnya, tapi ketika ketemu pidana asalnya tidak dilanjutkan, ini urusan APH, kejaksaan, pengadilan, polisi, KPK,” tambah Mahfud.
Dia melanjutkan, contohnya saja, saat ini ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara Partai Politik (Parpol) namun belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya dan Kemenkeu pun berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan UU TPPU.
“Maaf, Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuan baru intelejen, tapi enggak berani ditindak, terus ayo kita anu ketemu juga bisa diambil. Papua tuh itu kan banyak pencucian uangnya juga, Nah yang saya katakan itu ingin menegakkan UU tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Sumber : Okezone.com