Perkara Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Tinjul Ditangani Pidsus

0
25
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra SH.
Dijual Rumah

Lingga, buktipers.com –  Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa TA. 2018-2019 yang melibatkan mantan Kepala desa (Kades) Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, sudah masuk ke bidang pidana khusus.

“Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara), bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi, sudah ditingkatkan dari bidang intelijen ke Pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,”ujar Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra SH, kepada beberapa awak media yang tergabung di DPC AJOI Lingga pada saat silaturahmi di ruang kerjanya, Kantor Kejari Lingga, pada Sabtu (14/8/2021).

Ade Chandra menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019, dan diakui memang sedikit memakan waktu.

Hal itu disebabkan, pada saat proses berjalan, terjadi pergantian, di bidang lntel (Kasi Intel-red). Sehingga kasus itu  belum tuntas, katanya.

“Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020, dan sudah selesai kita ekspos, dan prosesnya sudah kita tingkatkan. Dan saat ini sudah diserahkan ke bagian yang menangani perkara Pidana Khusus (Pidsus),”ucapnya.

Ade Chandra mengakui, adapun penyebab lain keterlambatan proses penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tinjul ini yaitu tidak diketahuinya keberadaan Rostam Efendi, selaku mantan Kades Tinjul.

Sehingga terhambat untuk melakukan tindakan hukum, tegasnya. Namun demikian yang namanya keterkaitan menyebabkan kerugian negara, maka proses penyidikan dan penyelidikan perkara tetap berlanjut. Insaallah dan mudah-mudahan pada akhir 2021 ini sudah clear prosesnya, tegas Ade Chandra lagi.

Dikesempatan yang sama, Ade Chandra menyebutkan, dirinya secara pribadi sangat mendukung pernyataan usulan yang dijabarkan Wakil Ketua Komisi l DPRD Lingga, Aziz Martindaz dalam pemberitaan yang ditayangkan rekan-rekan awak media sebelumnya yaitu terkait dilakukannya pengauditan anggaran dana desa oleh Inspektorat. Karena hal itu merupakan salah satu wujud transparansi setiap desa dalam giat pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang di kucurkan pemerintah, katanya.

“Usulan diauditnya  anggaran dana desa itu sangat baik, namun yang perlu diperhatikan adalah mengenai pertanggungjawaban tetap kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu,”tutup Ade Chandra, SH.

 

(DL)