

Lampung Utara, buktipers.com – Seorang pemuda di Lampung Utara, berinisial RD (28) warga Desa Blambangan Umpu, Kecamatan Way Kanan, ditangkap polisi, Minggu (25/12/2022).
Pelaku ditangkap karena diduga telah memerkosa bocah 12 tahun yang baru dikenalnya melalui Me Chat. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarg korban.
“RD kita tangkap pada hari Minggu sore di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan musik,” kata AKP Eko Rendi, Senin (26/12/2022).
Kronologi kejadian
Dia menceritakan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui aplikasi Me Chat. Sebelumnya antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal.
Setelah itu, sambungnya, pelaku mengajak korban ke Bundaran Payan Mas untuk mengobrol dengan menumpang kendaraan angkutan Kota. Kepada pelaku, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke sebuah hotel.
Selama korban bersama pelaku sejak tanggal 05 Desember 2022, RD telah tiga kali menyetubuhi korban. Keesokan harinya, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil memberi uang sebesar Rp14.000 kepada Korban.
Korban baru berani bercerita kepada bibinya berinisial DT setelah pelaku kembali menghubunginya melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.
Bibi korban yang curiga dengan kejadian menimpa keponakannya itu, karena korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.
“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres,“ ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y91 warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Sumber : iNews.id