

Buktipers.com – Bangkok
Seorang pemulung sampah asal Thailand dijatuhi hukuman mati karena memerkosa dan membunuh secara sadis seorang turis Jerman yang sedang berlibur di sebuah pantai.
Ronnakorn Romruen ditangkap pada April, beberapa jam setelah mayat seorang perempuan Jerman berusia 27 tahun ditemukan terkubur di bawah dedaunan dan bebatuan di pulau wisata, Koh Sichang, di Teluk Thailand.
Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis dengan menghukum mati pria berusia 24 tahun itu pada Rabu (10/7/2019).
Menurut pengadilan, Ronnakorn berada di bawah pengaruh metamfetamin ketika memperkosa korban.
Ketika berusaha melarikan diri, Ronnakorn menggunakan batu dan berulang kali memukul kepala serta wajah korban.
“Ini menyebabkan luka parah yang menyebabkan kematiannya,” bunyi pernyataan pengadilan, seperti dikutip AFP, Jumat (12/7/2019).
Ronnakorn mengaku bersalah atas semua tuduhan, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, penyembunyian jenazah, dan menggunakan metamfetamin.
Tahun lalu, Thailand melakukan eksekusi pertama sejak 2009 dengan menghukum mati seorang terpidana berusia 26 tahun dengan suntikan mematikan.
Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan suntik mati itu, sebab Thailand sudah ‘membekukan’ praktik itu selama hampir 10 tahun.
Thailand diperkirakan akan menerima lebih dari 40 juta wisatawan pada tahun ini dan negara ini umumnya dianggap aman bagi para turis. Namun beberapa insiden merusak reputasi negara itu dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2014, mayat dua backpacker Inggris yang babak belur ditemukan di pulau resor Koh Tao.
Sumber : iNews.id