

Sibolga, buktipers.com – Personil Gabungan dari Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Jalan Baru Desa Aek Horsik Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (28/9/2023).
Adapun kedua Pelaku berinisial NPS (43) serta RSM (27).
Pengungkapan Kasus ini menghasilkan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 Gram.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menjelaskan, berdasarkan indforman polisi dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis disebutkan di Jalan Baru Aek Horsik. Di sana, mereka berhasil mengidentifikasi dua pria sesuai ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya.
Kedua laki-laki ini segera diamankan, dan dalam Penggeledahan terhadap salah satunya, yaitu RSM (27), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna, di dalamnya, tersembunyi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang kuat diduga sebagai Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Barang Bukti tersebut dibungkus dalam tisu warna putih dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan RSM.
Dalam Interogasi selanjutnya, RSM (27) Thn, mengakui bahwa Sabu-Sabu tersebut adalah milik NPS (43) alias S. Kedua Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Sugiono.
Sumber : tribunnews.com