Pertama Kali Dalam Sejarah, Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas Valencya

0
3
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021). Warta Kota
Dijual Rumah

Karawang, buktipers.com – Jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung merevisi dan menutut bebas terdakwa Valencya perkara kasus KDRT.

Revisi tuntutan dan permintaan Valencya dibebaskan itu dibacakan jaksa saat sidang replik atau tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa Valencya di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Diketahui, awalnya pada sidang tuntutan pada Kamis 11 November 2021, jaksa menutut Valencya satu tahun penjara karena melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau dalam hal ini KDRT psikis.

Atas penarikan atau revisi tuntutan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan terjadi di Indonesia.

“Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan),” kata Eben dalam keterangannya kepada awak media di PN Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani.

Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan,” ucap dia.

Dijelaskannya, penarikan tuntutan dilakukan setelah jaksa penuntut umun dari Kejagung membuka ulanf berkas perkara Valencya.

Kemudian meneliti kembali hasil persidangan, baik itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan barang bukti.

Sehingga dengan yang disampaian JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 dengan ditariknya tuntutan maka tuntutan tersebut dinyatakan tidal berlaku.

“Dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan, memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerangan psikis dalam rumah tangga sebagaimana pasal tersebut,” ungkap dia.

Eben juga menyatakan jaksa juga meminta agar majelis hakum untuk membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutannya.

Tuntutan bebas ini mempertimbangan wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Jaksa Agung Burhanuddin pantas dan harus diterapkan kepada terdakwa.

“Bapak Jaksa Agung kembali memerintahkan kepada seluruh jaksa yg menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangannya tetap wajib untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” jelasnya.

 

Sumber : https://wartakota.tribunnews.com/