Pertanyakan Kasus Kades Lubuk Bintialo, LSM ABRI MUBA Kembali Datangi Kejari Sekayu

0
417
Perwakilan LSM Abdi Lestari (ABRI), kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba).
Dijual Rumah

Buktipers.com – Musi Banyu Asin (Sumsel)

Beberapa orang perwakilan LSM Abdi Lestari (ABRI), kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), untuk menanyakan perkembangan laporan mereka, terkait dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) oleh Kades Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumsel.

Saat itu, para aktivis ini berhasil bertemu Zit Muttaqin SH, Jaksa Pidsus Kejari Kota Sekayu,  di ruang Kasi Pidsus Kejari Kota Sekayu, Selasa (19/3/2019).

Ketua DPC LSM ABRI Muba, Sarwani, menyampaikan maksud  kedatangan mereka ke Kejari tersebut, yaitu ingin mempertanyakan tahap penyidikan, mengenai Kades Lubuk Bintialo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran ADD.

Sementara itu, Zit Muttaqin, mengatakan, “Sudah diterima laporannya. Mekanismenya, setelah ada laporan, tentunya penelaahan atau kajian dari Kasi Pidsus, apakah ini termasuk koridor korupsi atau umum,”katanya.

Dia membeberkan, setelah kasus ditelaah, maka akan disampaikan ke Kajari. Kemudian, Kajari memberikan disposisi atau surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami meminta masyarakat bersabar, terkait proses hukum yang tengah berlangsung. Sampai semua sudah diproses,” ujar Jaksa Pidsus ini.

Untuk diketahui, dalam laporan yang disampaikan para aktivis kepada Kejari Sekayu, diantaranya, pembangunan parit pas batu bata, serta kegiatan informasi desa dan bantuan modal BUMDes yang  diduga tidak transparansi penggunaannya  atau dugaan unsur korupsi.

(Tim)