

Pontianak, buktipers.com – Polisi menangkap dua pelaku perusakan 14 mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku ditangkap saat akan beraksi merusak ATM di salah satu SPBU di Kabupaten Kubu Raya.
“Berawal dari laporan sistem pada salah satu ATM BNI di Kota Pontianak. Vendor ATM melakukan pengecekan dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Lutfhie Sulistiawan di Mapolda Kalbar, Senin (10/8/2020).
Lutfhie menambahkan, temuan vendor tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Bank BNI yang menindaklanjuti dengan melakukan cross-check di unit ATM lainnya serta melakukan pengecekan pada CCTV yang terpasang.
“Mengetahui adanya kerusakan lainya di unit ATM sebanyak 13 unit, pihak vendor dan Bank melaporkan pada pihak kepolisian dan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Pada Minggu, 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian melakukan pengintaian di mesin ATM BNI di SPBU Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya.
Di lokasi tersebut ditemukan dua orang sedang merusak mesin ATM Bank BNI.
“Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42), keduanya berhasil kami bekuk saat melakukan aksinya di ATM yang ke-14 yaitu di ATM BNI di SPBU Kubu Raya,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 buah obeng dan 2 pengait besi yang digunakan untuk merusak mesin ATM. Sedangkan barang bukti lainya yakni 2 unit sepeda motor dan juga uang tunai sebesar Rp600.000.
“Untuk kerugian dari pihak Bank sebesar Rp11 juta,” katanya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran mesin ATM tersebut.
Kedua pelaku terancaman dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sumber : iNews.id