Polda Riau Amankan Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling

0
76
Foto: Polda Riau tagkap truk pembawa kayu ilegal (Chaidir-detikcom)
Dijual Rumah

Pekanbaru, buktipers.com – Polda Riau mengamankan truk berisikan kayu tanpa dokumen alias ilegal dari hutan suaka margasatwa Rimbang Baling. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

“Kita telah mengamankan barang bukti kayu olahan di dalam truk tronton. Kayu yang telah diolah ini didapatkan dari kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kabupaten Kampar,” kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, dalam jumpa pers, Jumat (22/5/2020).

Andri mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah sopir berinisial A (45) dan kernet truk berinisial ES (21). Keduanya merupakan warga Deli Serdang, Sumut.

“Ditetapkan tersangka karena menguasai dan memiliki hasil kayu hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Keduanya melabrak UU Nomor 18 tahun 20213 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Andri.

Andri menyebut pihaknya melakukan penangkapan pada 19 Mei 2020. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya truk yang membawa kayu dari Kecamatan Kampar Kiri menuju ke Pekanbaru.

“Tim membuntuti truk tronton bernomor polisi BH 8951 KU hingga di perbatasan Pekanbaru dan langsung diamankan,” kata Andri.

Andri mengatakan truk tronton ini membawa SKSHH atas nama CV Wana Jaya Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi. Namun, katanya, hal tersebut tidak dibenarkan karena kayu yang dibawa dari Riau.

“Ini modusnya dokumen terbang yaitu SKSHH dari Jambi namun kayunya dari Riau,” kata Andri.

Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fibri K, menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi sedang memburu siapa pihak yang mendapat keuntungan dalam kasus ini.

“Kayu berasal dari SM Rimbang Baling, nah siapa pemodalnya ini yang masih kita kembangkan di lapangan,” kata Fibri.

 

Sumber : detik.com