Polda Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla Korporasi

0
120
Ilustrasi Karhutla. (Net)
Dijual Rumah

Pekanbaru, buktipers.com – Polda Riau memproses penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus korporasi PT Teso Indah memasuki tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Ini bukti keseriusan kita dalam penegakan hukum karhutla. Hari ini satu tersangka korporasi kita serahkan berikut barang bukti ke Kejati Riau,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Agung menjelaskan pelaksanaan tahap dua perkara terkait PT Teso Indah dilakukan sejak kasus ditangani pada Oktober 2019. Perusahaan perkebunan sawit ini berada di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Areal PT Teso Indah yang terbakar ini seluas 69,06 hektare yang berbatasan dengan suaka margasatwa Kerumutan. Bila saat itu tidak segera dilakukan pemadaman, bisa merembet ke kawasan hutan alam Kerumutan,” kata Agung.

Agung menyebutkan penyerahan tahap dua ini dilaksanakan tim Ditreskrimsus Polda Riau dengan tim Kejati Riau.

“Tim melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Inhu hari ini,” kata Agung.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Andri S mengatakan penyerahan tersangka tahap dua ini dari korporasi diwakili oleh Direktur Operasiobal PT Teso Indah, Halim Kusuma. Selanjutnya tersangka asisten kebun yang bertugas di lapangan atas nama Sutrisno.

“Ini sebagai bukti keseriusan kita dalam penegakan hukum karhutla. Kita dengan pihak kejaksaan sama-sama berkomitmen untuk penanganan kasus karhutla,” kata Andri.

 

Sumber : detik.com