
Palembang, buktipers.com – Polda Sumsel menggerebek dua gudang BBM ilegal di Ogan Ilir, Sumsel. Hasilnya, 159,7 ton solar oplosan disita, lima orang ditangkap termasuk pemilik salah satu gudang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, operasi penyergapan ke lokasi gudang penampungan dilakukan pada Kamis (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari. Lokasi kedua gudang di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir.
Oprasi digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Ditreskimsus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam volume besar.
Dari hasil penyelidikan masing-masing gudang penampungan solar tak berizin seluas 1,5 hektare itu milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.
“AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar),” ujarnya.
Kelima orang tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Sementara pemilik gudang penampungan solar oplosan lainnya bernama Yayan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sumber : iNews.id