
Simalungun, buktipers.com – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu dari sebuah rumah, di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy .C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022), disela-sela kegiatannya.
“Benar bahwa Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pria yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,”ucap AKP Adi.
Menurut Kasat Narkoba, keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II, IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan.
Dan bersama Gamot setempat, tim melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB, dan berhasil mengamankan pria yang brinisial “NA” (34), warga Jl. Karet No. 384, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari “NA”, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,97 gram, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex, dan uang tunai Rp. 100.000,-
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “NA”.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ujar AKP Adi.
“Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Dan dapat kami sampaikan, bahwa saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,”ujarnya.
Kepada masyarakat, kami juga menghimbau apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar dapat menginformasikan kepada pihaknya, di nomor pengaduan masyarakat HP: 0811-6501-516, pungkas AKP Adi.
(rel)