Polisi Gerebek Home Industri Sabu Di Payakumbuh

0
525
Dijual Rumah

Buktipers.com – Payakumbuh (Sumbar)

Sebuah rumah yang memproduksi narkotika jenis sabu-sabu digerebek jajaran Kepolisian Sektor Kota Payakumbuh dibantu Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Rabu (25/04/18). Barang haram itu diproduksi oleh seorang oknum datuk di Kota Galamai tersebut.

“Benar, sudah dua tahun produksinya (pembuatan sabu-sabu,-red),” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo dan Kepala Kepolisian Sektor Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, Rabu (25/04/2018) di Mapolsekta.

Home industry sabu-sabu ini, diketahui milik Rino Datuk Pandak (40), yang merupakan oknum niniak mamak asal Tiaka, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Tiaka, dikenal sebagai kampung yang kental dengan adat istiadat. Semua orang kaget dengan kasus ini. Mamaknya mengajarkan cara tidak terpuji.

Kapolsekta Russirwan menyebut, rumah milik Datuk, digerebek setelah tersangka ditangkap di sebuah pecel ayam di pinggiran jalan Kota Payakumbuh, akhir pekan lalu.

“Begitu kita tangkap, kita gerebek kediamannya di Tiaka,” ujar Russirwan.
Kendati diungkap akhir pekan lalu, untuk kepentingan penyelidikan,- Polisi menggunakan hak embargonya sebagaimana diatur dalam UU Pers, untuk kemudian baru mengungkapkan kepada publik. Tadi siang Polres dan jajarannya baru menggelar konfrensi pers.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan polisi mendapati puluhan item barang bukti yang diracik hingga menjadi sabu-sabu.

“Kalau untuk sabu-sabunya, kami dapat satu paket lumayan besar. Itu kemudian, kita kirim ke laboratorium milik BPOM di Padang,” tukuk Kapolsekta.

Sementara, oknum datuk ditangkap bersama seorang gadis di bawah umur, aslinya dari Bukittinggi, Sumatera Barat (efrizal)