
Buktipers.com – Surabaya (Jatim)
Artis Vanessa Angel menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Usai diperiksa, kemungkinan besar Vanessa akan langsung ditahan.
“Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Barung menambahkan hal ini merujuk pada pasal yang menjerat Vanessa yaitu pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, Barung mengatakan ada syarat subjektif yang merupakan ranah penyidik.
Sebelumnya, polisi telah memanggil Vanessa untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/1) lalu. Namun, Vanessa tak hadir lantaran sakit. Vanessa juga sempat mendatangi Mapolda Jatim pada Senin (28/1) untuk menunaikan wajib lapor.
“Sesuai dengan jadwal hari ini Vanessa Angel kita panggil sebagai tersangka, yang mana memang kemarin hari Jumat yang bersangkutan dikarenakan sakit. Ada jadwal dari kuasa hukumnya bahwa Vanessa Angel mengalami hal yang tidak bisa datang ke Polda Jatim dikarenakan sesuatu yang itu merupakan kesehatannya terganggu,” papar Barung.
Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE ini karena menyebarkan foto dan video asusilanya. Penyebaran ini diketahui melalui hasil penelusuran rekam jejak digital forensik pada handphone Vanessa Angel dan handphone muncikari.
Kasus ini bermula saat polisi melakukan penggerebekan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya. Vanessa diketahui sedang bersama seorang lelaki untuk memberikan jasa prostitusi. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat muncikari Vanessa, dan semuanya sudah resmi berstatus statusnya.
Sumber : detik.com