Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu di Tanjungbalai, 2 di Antaranya Pasutri

0
10
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)
Dijual Rumah

Tanjungbalai, buktipers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang bandar sabu di Tanjungbalai, Jumat (22/1/2021) dini hari.

Dua orang tersangka yakni SU (33) dan NR (23) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), kemudian NUR yang merupakan adik ipar SU.  Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Binjai.

Mendapat laporan, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Sei Dua Indah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Di lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yakni SU alias Heri dan NR alias Eva.

“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,63 gram,” kata Dahlan Panjaitan, Sabtu (23/1/2021).

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu timbangan elektrik, 36 bungkus kecil plastik klip kosong, uang tunai Rp1,04 juta, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5014 VBF, dan tiga unit handphone.

“Saat diperiksa, tersangka Hery mengaku memperoleh sabu tersebut dari kakak iparnya berinisial NUR yang ditangkap petugas di kawasan Sei Kepayang,” ucapnya.

Kepada petugas, NUR mengaku menyimpan sabu tersebut di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 18,82 gram.

“Sabu tersebut kami amankan dari sebuah boneka,” ujarnya.  Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan ke Mapolres Tanjungbalai. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id