Polisi Tangkap 3 Pencuri Sarang Burung Walet di Tanjungbalai

0
77
Ketiga pelaku pencuri sarang burung walet saat diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan (Foto: istimewa)
Dijual Rumah

Tanjungbalai, buktipers.com – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan menangkap tiga pelaku pencurian sarang burung walet. Identitas mereka yakni Darmawi alias Mawi (37) warga Jalan Jendral Sudirman Tanjungbalai, Roma (38) warga Jalan Julius Usman Tanjungbalai dan Edy Sanjaya alias Pengulu (41) warga Jalan HM Yunus Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, keduanya ditangkap usai beraksi di sarang walet milik Jimmy Tio (37) warga Jalan Veteran, Tanjungbali Selatan, Kota Tanjung Balai.

“Ketiga tersangka ditangkap hanya dalam tempo 4 jam setelah membobol rumah gedung sarang walet milik korban Jimmy Tio yang berada di Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai,” kata Putu Yudha, Senin (18/5/2020).

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan yang diterima Personel Polsek Tanjungbalai Selatan terkait adanya aksi pencurian sarang burung walet di kawasan Jalan S Parman. Mendapatkan informasi, petugas kemudian ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan untuk masuk ke dalam sarang burung walet. Aksi para pelaku juga terekam kamera cctv,” kata Putu.

Berbekal barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka. Hanya membutuhkan waktu 5 jam, personel Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan ketiganya.

“Ketiga pelaku diamankan ditempat terpisah di kawasan Kota Tanjungbalai,” ucap Putu.

Selain mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Tanjungbalai Selatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu batang bambu yang telah dimodifikasi, satu tangga aluminium, satu palu besi, satu becak motor BK 2945 QAB, satu unit gergaji, satu tang gagang merah dan satu unit senter.

 

Sumber : iNews.id