
Medan, buktipers.com – Polisi menangkap empat orang pria diduga pengedar narkoba di Medan. Ada 240 Kg ganja yang diamankan.
Keempat orang itu diamankan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (15/5). Polisi menemukan ganja 240 Kg yang dalam kemasan masing-masing 1 Kg.
“Barang bukti 240 bungkus yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 240 Kg,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, Sabtu (16/5/2020).
Keempat orang itu adalah MR (47), NG (45), SR (59) dan US (54). Mereka dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses penyidikan,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan. Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh.
Sumber : detik.com