
Musi Rawas, buktipers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba.
Sebanyak 460 gram sabu ditemukan dari kurir yang menggunakan sepeda motor. Tersangka Ari Armandi warga Jalan Rambutan Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, diringkus saat mengendarai sepeda motor di Desa Jajaran Baru 1 Kecamata Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (30/3/2021).
Tersangka sempat membuang bungkusan plastik sawah saat dihentikan polisi. Namun polisi melihat dan menemukan kantong plastik yang di dalamnya barang bukti sabu seberat 460 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Denhar mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Jumat (2/4/2021).
Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan upah Rp5 juta dan uang jalan sebesar Rp400.000. “Barang bukti selain sabu 460 gram juga sepeda motor,” katanya.
Sumber : iNews.id