
Muaraenim, buktipers.com – Polisi menangkap Riduansyah, warga Kabupaten OKU pencuri 50 tabung gas di Muara Enim, Sumsel. Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang istirahat.
“Pelaku mencuri 50 buah tabung gas 3 kg dan satu handphone di warung warga di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,” ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp17 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai. Pelaku saat beraksi tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial R dan I yang masih dalam pengejaran.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk barang bukti diamankan dua tabung gas,” katanya.
Sumber : Sindonews.com