Polisi Tembak Kaki Kurir Sabusabu di Kawasan Jalinsum Asahan

0
175
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menginterogasi tersangka kurir sabusabu, Juwanda Marpaung (pakai sebo) usai memaparkan sejumlah kasus tangkapan narkotika di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019). Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya
Dijual Rumah

Buktipers.com – Kisaran (Sumut)

Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan terpaksa menembak kaki Juwanda Marpaung alias Jujun (28) warga Jalan Jarum-jarum, Lingkungan IV, Kelurahan Bungan Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai karena melakukan perlawanan dan coba melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

Tersangka merupakan kurir narkotika jenis sabusabu yang ditangkap petugas saat hendak menunggu calon pembeli di sebuah SPBU yang berada di Jalinsum Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan penangkapan terhadap tersangka Juwanda berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada narkotika berasal dari Riau masuk ke wilayah hukum Polres Asahan.

“Dari info itu, Kasat Narkoba Polres Asahan menurunkan tim untuk lakukan penyelidikan. Begitu berada di TKP, petugas pun coba mendekati seseorang yang mencurigakan. Diduga mengetahui keberadaan petugas, tersangka pun melawan dan coba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru ke kaki tersangka,” jelas Faisal, Senin (13/5/2019).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, yaitu satu unit mobil Avanza B 1797 CMI, petugas menemukan satu buah benda mencurigakan yang telah terbungkus kertas kado.

Begitu dibuka, ternyata bungkusan itu merupakan narkotika jenis sabusabu. Diperkirakan berat barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka Juwanda yaitu seberat satu kilogram.

“Dari pengakuan tersangka bila berhasil mengantarkan sabusabu kepada pemesan, akan mendapat upah Rp 15 juta. Dan sebagai uang jalan tersangka mengaku baru mendapatkan DP Rp 1 juta,” ungkap mantan Kapolres Nisel itu.

Rencananya, sabusabu itu akan diberikan kepada dua orang laki-laki bernisial Kep Wi dan YS. Keduanya kini dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam mendapat. hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup,” ujar Faisal.

Sumber : tribunnews.com