
Palembang, buktipers.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap peredaran narkoba jenis sabu berbentuk pil ekstasi jenis baru merk Yaba sebanyak 6.853 butir.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut Ditres Narkoba mengamankan satu orang tersangka berinisial IL yang ditangkap di Jalan Silaberanti Palembang beberapa hari lalu.
Selain mengamankan pemilik ekstasi jenis baru, lanjut Kapolda, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial J dan H yang ditangkap di Kecamatan Rajabasa Provinsi Lampung dengan barang bukti sabu.
“Yaba ini merupakan narkoba jenis baru di Sumsel. Dan tersangka IL ditangkap setelah pengungkapan dua tersangka lainnya yang ditangkap di Lampung,” ujar Irjen Pol Rachmad, Rabu (30/11/2022).
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi terkiat transaksi narkoba.
“Anggota kita langsung bergerak mengikuti mobil pelaku, namun saat diikuti pelaku sempat membuang barang bukti ke jalan. Sehingga barang bukti itu, langsung diamankan anggotanya, kemudian anggota yang lain mengejar pelaku dan berhasil diamankan di Lampung,” tuturnya.
Kemudian, anggotanya menangkap tersangka di Lampung, selanjutnya dilakukan pengembangan dan hasilnya satu orang lagi berhasil tangkap. “Dari satu tersangka lainnya yang ditangkap di Palembang, anggota kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis baru yaitu Yaba berbentuk pil,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjelaskan, hasil pengungkapan narkoba jenis Yaba tersebut merupakan hasil ungkap pertama kali di Sumsel. Sebelumnya, berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara dan Sumsel.
“Untuk hasil pengungkapan narkoba jenis Yaba ini baru Sumsel dan merupakan paling banyak dengan barang bukti 6.853 butir. Sedangkan, untuk peran pelaku masih kami dalami dan kasus ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Sumber : Okezone.com