

Kota Batu, buktipers.com – Peredaran narkotika, terutama jenis sabu, telah menjerat masyarakat di berbagai lapisan, mulai dari artis ibu kota, pejabat, pelajar, mahasiswa, tukang parkir dan bahkan sampai supir truk.
Jenis adiktif yang seringkali dianggap mampu meningkatkan stamina tubuh ini, justru merusak fisik dan mental penggunanya.
Tidak hanya di kota besar, di kota kecil pun, sabu sudah mewabah.
Hal ini terbukti, dalam ungkap perkara 15 bandar sabu yang diamankan Polres Kota Batu. Dan3 diantara mereka, tercatatat sebagai bandar besar, yang lama malang melintang, di dunia narkotik dan menjadi pemasok bagi supir truk, di Kota Batu.
Menurut Kapolresta Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama.S.IK,M.I.K, Senin (7/10/2019) menyatakan, “Satnarkoba Polres Batu, berhasil mengamankan 15 tersangka kasus narkotika, dan bahkan 3 orang dari keseluruhan tersangka tersebut, merupakan pengedar besar yang berada di jajaran wilayah hukum Polres Batu. Selain para bandar, tersangka lain yang ditangkap, adalah 4 orang kurir dan sisanya pengguna,”ujarnya.
Penangkapan yang dilakukan merupakan ungkap kasus narkotika mulai tanggal 9 September 2019 hingga 7 Oktober, ungkapnya.
Lanjutnya “dalam satu bulan ini, Satnarkoba berhasil menangkap 10 kasus dengan barang bukti yang diamankan seberat 48.2 gram, dan bila dihitung harga per gram sabu 1,2, jika dikalikan 48.2, berkisar nilai 60 juta rupiah. Artinya, kita juga mampu menyelamatkan 241 orang generasi muda dari penyalah gunaan narkoba. Asumsi ini muncul dari 1 gram sabu biasa dikosumsi 5 orang pemakai,” terangnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto SH, mengatakan, “tersangka 3 bandar besar diketahui bernama Abdul Manap (45), warga jalan Merpati Utara no.15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan berhasil diamankan di jalan raya Giripurno, Kota Batu saat akan melakukan transaksi.
Tersangka adalah bandar besar dan ini terbukti, dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 41 gram, di rumahnya. Dan saat ditangkap, dia membawa 3 paket sabu, masing-masing seberat 0,35 gram.
Tersangka Abdul Manap mengakui, bahwa barang tersebut didapat dari orang yang tidak dikenalnya melalui ponsel.
“Barang (sabu) saya dapat, saya pasarkan ke supir-supir truk. Pola transaksi yang dipakai adalah sistem ranjau. Artinya, barang itu, saya ambil dari pohon dan pembayaran melalui transfer. Setelah uang ditransfer, pemasok tidak bisa dihubungi dan komunikasi akan terjalin saat barang akan dikirim,”ungkap tersangka Abdul.
Dari 10 kasus, TKP ada di wilayah Desa Bumiaji, Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo dan Stadion Brantas.
Sedangkan wilayah yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah Songgoriti dan Pendem.
Untuk para tersangka akan dijerat dengan KUHP Pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
(Hermin/red)