

Dairi, buktipers.com – Polres Dairi berhasil menangkap pelaku perampokan, di rumah Bandar boru Tarigan, Dusun Tampuk Kite, Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, pada Kamis dini hari tadi (2/7/2020).
Sumber dari Humas Polres Dairi menyebutkan, pada hari kejadian itu, Kamis (2/7/2020), sekira pukul 02.30 WIB, korban Bandar Tarigan, terbangun dari tidurnya dan melihat ada 2 orang laki – laki yang tidak dikenal, masuk ke dalam kamarnya.
Kemudian, keduanya langsung mengancam korban, dengan menggunakan pisau, sehingga korban tidak berani berteriak minta tolong.
Beberapa saat kemudian, kedua pelaku keluar dari kamar dan membawa berankas yang ada didalam kamar korban.
Setelah kedua pelaku keluar dari kamar, korban langsung teriak minta tolong.
Kemudian, Ave Melani Siallagan dan Lenti Veronika Tumanggor, keluar dari kamar mereka dan melihat para pelaku. Dan saat itu, pelaku langsung mendatangi kedua saksi, hingga keduanya ketakutan dan tidak berani berteriak.
Bermaksud hendak keluar dari pintu depan untuk minta tolong, namun kunci pintu depan tidak ada lagi lengket di pintu.
Kemudian, kedua pelaku langsung keluar dari pintu belakang.
Dan setelah pelaku keluar rumah, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tigalingga, melalui handphone.

Selanjutnya, sekira pukul 02.45 WIB, personil Polsek Tigalingga langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan dibantu Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara Polres Dairi dan juga masyarakat Tigalingga.
Tersangka mengendarai mobil Avanza BK 1883 MG, menuju arah Tanah Pinem. Tepatnya, di Desa Lau Tawar, mobil tersangka yang dikemudikan Afriano Pakpahan, mengalami kecelakaan dan masuk jurang.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi. Tersangka Marulam Simbolon, ditangkap di Desa Batu Gungun oleh personil gabungan.
Dan pada pukul 10.00 WIB, polisi juga menangkap tersangka Sejaro Zebua dan pukul 11.00 WIB, giliran tersangka Andi Jonatan Sitohang yang ditangkap di Stasiun PAS Sidikalang.
Lebih lengkapnya identitas kelima orang tersangka yaitu :
1.Alfriano Pakpahan (25), warga Dusun Tampuk Kite, Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi (tertangkap).
2.Sojaro Zebua (31), warga Jl. Putri Lopian No. 45, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir (tertangkap).
3.Marulak Simbolon (28), warga Jl. Rianiate Samosir (tertangkap).
4.Andi Jonatan Sitohang (22), warga Desa Urat, Kecamatan Panguruan, Samosir (tertangkap).
5.Iwan Sidabutar (25), warga Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir (Belum Tertangkap).
Petugas juga mengamankan barang bukti, yaitu, 1 unit mobil Avanza warna Grey Metallic nomor polisi BK. 1883 MG, 1 buah brangkas yang berisikan uang tunai lebih kurang Rp. 5.500.000,-, pisau, 2 potong kain sarung milik tersangka dan 1 potong selimut.
(BS)