Polres Dairi Ekspos Pelaku Curanmor dan Judi

0
466
Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan, melalui Kasat Reskrim, AKP Jenggel Nainggolan, menggelar press release atas keberhasilan pihaknya dalam mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana, pada Kamis (31/1/2019). (Foto/Berman)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Dairi (Sumut)

Kapolres Dairi, AKBP Erwin  Wijaya Siahaan, melalui Kasat Reskrim, AKP Jenggel Nainggolan, menggelar press release atas keberhasilan pihaknya dalam mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukum Polres Dairi, pada Kamis (31/1/2019).

Petugas tampak menghadirkan para tersangka dan barang bukti, berupa  satu unit Honda Supra, satu buah kunci kontak sepeda motor, tiga unit mesin jeckpot, seratus tujuh puluh keping koin jeckpot, satu unit laptop, satu unit wide LCD monitor, satu unit printer, satu unit infokus, satu unit CPU komputer dan satu buah kunci serta satu potong kawat warna putih.

Identitas ketujuh tersangka, yaitu, Gabe Candra Simamora, pelaku pencurian pemberatan/curanmor, dan dipersangkakan  pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana. Selanjutnya Sudir Situmorang, pelaku judi jekcpot dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Subs 303 Bis dari KUHPidana serta Firman Hamonangan Lumban Tobing, Raja Silalahi, Demon Kaliki dan Rijaldi, pelaku pencurian dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e,4e,5e KUHPidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka mendekam di Ruang Tahanan Polres Dairi. (Berman)