Polres Ketapang Amankan Pelaku Illegal Logging dan 150 Batang Kayu

0
279
Tersangka berikut barang bukti kayu yang diamankan Polisi. (Foto/AGS)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Ketapang (Kalbar)

Sat Reskrim Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang  diduga pelaku illegal logging, beserta barang bukti, Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 18.15 WIB, lalu, di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Nanga Tayap RT 001 RW 001, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Tersangka bernama Asran bin H Ajok (35)warga Jalan Ajilin RT : 008 RW : 004 Desa Tumbang Titi. Saksinya, Agung, wawan dan Moyen.

Sedangkan barang bukti yang  diamankan, yaitu, 1 unit truk mitsubishi warna kuning, bak biru, dengan nopol Z 9641 T dan 150 batang kayu belian.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku Illegal logging tersebut.

Dijelaskan, bahwa pada hari Kamis (10/1/2019), pukul 16.00 WIB, pelapor (petugas kepolisian,red) lagi melakukan kegiatan patroli bersama anggota lainnya.

“Kemudian sesampai di Jalan Trans Kalimantan, sekitar pukul 18.15 WIB, pelapor menemukan truk yang bermuatan kayu, melintas. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kayu, pemilik tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang, guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan  kepada tersangka, yaitu larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama, serta keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tutupnya. (AGS)