

Lampung Utara, buktipers.com – Membawa lari anak gadis orang, sebagian orang mengatakan, itu bagian dari adat. Akan tetapi, ada juga masyarakat, tidak terima anak gadisnya dibawa lari, sehingga melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Dahiluna, warga Kota Bumi datang ke Polres Lampung Utara untuk melaporkan, bahwa anak gadisnya, bernama Devi Ayu Lestari, telah dibawa lari seorang laki-laki, bernama Fery Ardiansyah ke kediaman keluarganya, di Kampung Negara Batin, Kabupaten Waykanan.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik bersama anggota PPA, mendatangi rumah keluarga Feri, di dampingi Kapolsek dan Kades Negara Batin, guna melakukan pendekatan persuasif.
“Yang awalnya tadi hampir bentrok antara pihak perempuan dan pria, namun karena kita persuasif, akhirnya bisa kita selesaikan dengan rembuk pekon,” ujar AKP Hendrik, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulakono, S.I.K, Rabu (9/10/2019).
Lanjut Kasat, dengan selesainya permasalahan ini, tentunya dapat mencegah potensi konflik, sekaligus mengatasinya.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut, baik secara hukum maupun adat, atas apa yang telah terjadi.
(Rel)