
Madina, buktipers.com – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil meringkus seorang juru tulis togel di kawasan Panyabungan, pada Kamis, 04 November 2021, sekitar pukul 16.45 WIB.
Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya permainan tebak angka yang di iming- imingi akan mendapatkan hadiah apabila nomor yang ditebak tepat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, MSI langsung menyampaikan kepada Kasat Reskrim agar menindak lanjuti hal tersebut. Sehingga Kasat Reskrim langsung memimpin anggotanya menuju ke lokasi yang dimaksud.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas, SH, MH menjelaskan, bahwa pelaku sudah diamankan pada Sabtu (6/11/2021) pagi lalu, pukul 10.00 WIB.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya. Saat tiba di lokasi kami melihat orang dengan ciri yang diinformasikan berada di Pasar Baru, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Saat itu kami melihat tersangka Arwin Rambe Alias Lian sedang memainkan handphone miliknya dan saat itu juga kami langung mengamankan dan memeriksa telepon selular miliknya,”kata Kasat Reskrim Madina.
Masih kata Kasat, saat diperiksa handphonenya merek VIVO type V20 SE warna Oxgen Blue terdapat nomor-nomor pasangan dan dari tangan tersangka kami sita uang tunai sebesar Rp. 892.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
“Pelaku selanjutnya kami bawa ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti sejumlah uang tunai dan berkasnya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,”pungkas AKP Azuar Anas.
(ML.hrp)