
Buktipers.com – Palangka Raya
Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan terdakwa Ahmad Yatenglie, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Kamis (25/7/2019), pukul 10.00 WIB.
Sidang yang mengagendakan putusan terhadap mantan Bupati Katingan, H Ahmad Yantenglie, atas kasus pengelapan kas daerah sebesar Rp 35 miliar, tampak dijaga ketat oleh personel Polres Palangka Raya, baik yang berpakaian dinas maupun sipil.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Perwira Pengendali, Iptu Wayan Sukarya mengatakan, “pengamanan sidang tipikor terhadap terdakwa Ahmad Yatenglie oleh personel Polres Palangka Raya, bertujuan untuk memberi rasa aman selama pelaksanaan agenda sidang.

Kita amankan seluruh obyek, baik orang, alat transportasi dan bangunan yang ada di kantor pengadilan ini. Kita lakukan pengamanan terhadap terdakwa, jaksa penuntut dan hakim yang memimpin sidang, serta pengunjung sidang. Juga termasuk alat transportasi dan bangunan kantor Pengadilan Tipikor,” lanjut Wakapolsek Pahandut.
Sebelumnya, Yatenglie didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan dituntut 12 tahun penjara.
Berdasarkan putusan hakim, Ahmad Yatenglie divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp7 milyar.
(Hadiboy/ngd)