

Sergai, buktipers.com – Satreskrim Polres Sergai mengamankan dua ton solar dari sebuah mobil pickup L300 yang dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai, Ipda Qory Siregar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan mobil L300 saat mengisi BBM subsidi jenis solar di Desa Pasiran, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Dalam aksinya, pelaku melakukan modus operasi dengan membuat jerami pada bak mobil pickup untuk menutupi tangki tambahan yang ditimbun untuk dijual kembali.
“Benar kita amankan pada Rabu di jalan lintas Medan Tebingtinggi tepatnya di Desa Pasiran, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Modusnya mereka membuat tangki tambahan yang ditutupi jerami dengan kapasitas dua ton,” kata Qory, Kamis (9/3/2023).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat sistem pompanisasi yang dapat dialihkan ke tangki tambahan dengan kapasitas 3 ton.
Qory menyebutkan, dari pengakuan pelaku, mereka berkeliling ke sejumlah SPBU yang ada di jalan lintas Sumatera untuk mengisi BBM subsidi solar.
Para pelaku lalu mengisi solar sebanyak Rp 200 ribu disetiap SPBU hingga tangki terisi penuh.
“Dari pengakuan pelaku mereka mengisi BBM solar di sepanjang Jalinsum Sergai dengan kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Setelah penuh mereka lanjut untuk menjual BBM itu,” sebut Qory.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Perpu nomor 2 tahun 2022 penganti UU Cipta Kerja.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 55 nomor 2 tahun 2022 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com