Polres Sergai Amankan Sidang Lapangan Perkara Perdata di Desa Pematang Cermai

0
66
Polres Sergai lakukan pengamanan jalannya sidang lapangan perkara perdata di Desa Pematang Cermai.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pengamanan sidang lapangan perkara perdata, Nomor: 9/Pdt.G/2020/PN Srh, antara Nursiah Purba (penggugat) melawan Asti Br. Gultom (tergugat), Selasa (23/3/2021) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Objek perkara adalah lahan sawah irigasi teknis, di Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Ketua Majelis Hakim Sidang Lapangan PN Sei Rampah, Zulfikar, SH, MH, bersama Anggota, Panitera, dan Jurusita, BPN Sergai, Penggugat, Nursiah Br Purba, di dampingi Edi Purwanto, SH dan tergugat Hasti Br. Gultom, Sabam Siahaan, di dampingi  kuasa hukum, Manahan, SH, Marsaukina Br. Siboro, dan Rapia  Br. Sinaga.

Sekitar pukul 11.40 WIB, ketua sidang majelis membuka sidang lapangan.

Sidang lapangan diawali dengan memanggil pihak – pihak penggugat, tergugat, pihak BPN Sergai dan pihak pihak terkait.

Ketua Sidang Majelis mempersilahkan dari pihak Penggugat menyebutkan batas batas lahan miliknya.

Kemudian, Ketua Sidang Majelis mempersilahkan dari pihak tergugat menyebutkan batas batas lahan miliknya.

Selanjutnya, Ketua Sidang Majelis bersama – sama dengan pihak penggugat, tergugat serta saksi batas dari masyakat melakukan pengecekan batas lahan objek yang sengketa. Sekira pukul 15.00 WIB, sidang lapangan berakhir. Situasi dalam keadaan kondusif.

Tutur hadir melaksanakan pengamanan, Kabag Ops Polres Sergai, Kompol T Manurung, Kasat Intelkam, AKP LB. Sihombing, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M. Napitupulu, Kasubbag Bin Ops, AKP Suwarno, Kanit II Sat Intelkam, IPTU A. Ville, Waka Polsek Tanjung Beringin, IPTU M. Ichsan dan  personel Polres Sergai.

 

(ML.hrp)