

Sergai, buktipers.com – Sebanyak 23 orang ditangkap dalam operasi premanisme dan pungli, dan dua diantaranya wanita.
Mereka ditangkap dari beberapa masing-masing wilayah Polsek, yakni, Polsek Dolok Masihul, Kotarih, Perbaungan, Polsek Firdaus dan Polsek Teluk Mengkudu.
Hal itu dipaparkan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Deny Indrawan SIK, dalam press release, tepatnya di halaman kantor Trafik Manajemen Center (TMC) Mapolres Sergai, Senin (14/6/2021) sore.
“Mereka semua ditangkap terkait mengutip dan meminta uang jasa seperti jasa parkir dan truk, yang tanpa ijin dari Pemerintah yang sah. Hal ini sangat meresahkan pelaku usaha dan masyarakat di Sergai khususnya,” ucap AKBP Robin.
Dalam penangkapan itu, kita menemukan uang sebanyak Rp 103 ribu yang terdiri dari pecahan uang 5 ribu dan pecahan uang 2 ribu dari berbagai wilayah Polsek yang ada di wilkum Polres Sergai, tambahnya.
“Dan ini akan kita laksanakan terus penertiban yang tanpa ijin melakukan pengutipan pungutan kepada pengguna, parkir dan pengusaha. Ini tidak boleh terjadi demi kenyamanan, kekondusifan Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkas AKBP Robin Simatupang.
Berikut nama-nama ke 23 orang yang terjaring dalam operasi Premanisme dan Pungli tersebut: Asnawiyah (53), Sartika (53), Faisal Mahengkeng (53), Mhd Dedy Syahputra (34), Ari Wibowo (41), Syarwan (68), Mukardi (52), Panji (23), Fansur Kurniawan Manik (23), AY (53), RZ (49), MEB (40), ASL (40), Kusmayadi (39), Rahmad Syah (22), Ihcsan (35), Mhd Supri Nasution (42), Jumahin Untung (65), Syahyuti (22), Nurrahman (33), Emon Tampubolon (22) dan Agus (21).
“Mereka ini akan kita lakukan pembinaan dan Tepiring. Tapi, terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pengancaman akan kita lanjuti dengan proses secara hukum,” tutup AKBP Robin.
(ML.hrp)