

Sergai, buktipers.com – Polres Sergai memenjarakan Rusdi, Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.
Penahanan Rusdi ini berkaitan dengan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkannya di lahan milik PTPN II Kebun Melati.
Ada 349 surat yang diterbitkan Rusdi selama dia menjadi kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra membenarkan penahan Rusdi.
“Iya, benar, sudah ditahan sejak Selasa malam,” ujar Yoga, Rabu (1/2/2023).
Rusdi sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Sergai sejak beberapa bulan sebelum ditahan.
Yoga mengatakan sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nah setelah beberapa bulan secara detail di lakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan SKT tersebut hari ini Kades Bingkat kita tahan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” ujar Yoga.
Sebelumnya kericuhan terjadi antara warga dengan perusahaan PTPN II Kebun Melati Kabupaten Serdangbedagai.
Warga setempat yang tergabung dalam kelompok petani Terbit Terang mengklaim kepemilikan lahan seluas 22 hektare.
Warga mengaku tanah tersebut merupakan pelepasan HGU PTPN II sesuai surat BPN nomor 42/HGU/BPN/2002/tanggal 29 September 2002, serta surat Gubernur Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober tahun 2004 (lampiran tentang tuntutan rakyat 8,74 hektare di kebun Melati dan garapan rakyat di kebun Melati di areal 22,4 hektare).
Klaim warga itu diperkuat dengan adanya surat SKT yang dikeluarkan oleh Kades Bingkat.
Namun hal tersebut telah dibantah oleh PTPN II beberapa waktu lalu.
PTPN II mengatakan, 22 hektare tersebut merupakan lahan masih dalam kawasan Hak Guna Usaha nomor 61.
Sumber : tribunnews,com