Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Rambung Merah, Ini Himbauan Kapolres

0
29
Foto pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polisi.
Dijual Rumah

Simalungun, buktipers.com – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/8/2023) lalu, pukul 15.00 WIB, seorang pengedar narkotika berinisial “SB” (40) alias Kancul, warga Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil diciduk di Simpang Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.

“Benar, bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun  berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu, “ucap AKBP Ronald, Sabtu (5/8/2023), pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres, Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap “SB” alias Kancul yang gerak geriknya mencurigakan, di sekitar Simpang Jalan Teratai, pada Jumat (4/8/2023) sore, ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan sembilan bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto sebesar 2,52 gram.

Tersangka juga mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Kecamatan Siantar.

Selanjutnya, “SB” alias Kancul beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ujar AKBP Ronald.

Kapolres Simalungun memberikan himbauan penting kepada masyarakat terkait pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Beliau mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Simalungun untuk turut serta melawan narkoba dengan cara:

1.Melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian tentang aktivitas atau lokasi yang dicurigai terkait peredaran narkoba.

2.Menjauhi dan tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

3.Menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

4.Mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang bahaya dan dampak negatif narkoba serta cara menghindarinya.

5.Mendukung program rehabilitasi bagi pecandu narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Kapolres Simalungun juga mengingatkan seluruh masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah tindakan ilegal yang akan berakibat pada hukuman pidana. Oleh karena itu, beliau mengajak semua pihak untuk tidak mengambil resiko terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

 

(rel)