
Bandarlampung, buktipers.com – Polresta Bandarlampung membongkar kasus penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka.
“Kelima tersangka berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG. Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (22/3/2022).
Dia melanjutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat pada 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.
Dari informasi penyelidikan, kata dia, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2022, dari pengembangan anggota berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IL. “Dia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapannya di Jalan Morotai, Bandarlampung. Kita kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG,” kata dia.
Devi melanjutkan, modus dari para tersangka tersebut dengan cara memalsukan identitas berupa KTP dan KK agar dipercaya saat menyewa mobil.
“Untuk melancarkan aksinya, para tersangka, menyewa sebuah rumah di wilayah Jalan Urip Sumoharjo,” katanya.
Setelah berhasil mengelabui pemilik rental mobil, tersangka kemudian menjual kendaraan kepada orang lain di Sumatera Selatan sebesar Rp145 juta. “Uang kemudian dibagi oleh para tersangka. Para tersangka ini juga merupakan spsialis penipuan dan penggelapan mobil rental dan pemalsuan identitas KTP dan KK,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu mobil Daihatsu Sigra, satu mobil Toyota Cayla, dua unit mobil Toyota Innova, dokumen palsu berupa KTP, KK, enam unit ponsel, satu buah ID Card, satu kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dan Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan KTP dan KK.
Sumber : iNews.id