Polsek Parapat Bekuk Pelaku Jurtul Togel, Ini Daftar Barang Buktinya

0
149
Pelaku SD memperlihatkan barang bukti saat diamankan di Polsek Parapat.
Dijual Rumah

Buktipers.com – Simalungun (Sumut)

Personil Polsek Parapat meringkus seorang pelaku juru tulis (Jurtul) judi toto gelap (Togel), Kamis (25/7/2019) sore, sekira pukul 15.30 WIB dari jalan Haranggaol, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Tersangka berinisial SD  (59), bertani, penduduk jalan Air Limbah Desa Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.

Dari pria tersebutt, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu, uang Rp.121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah), 1 unit Handphone merek Oppo, 1 unit handphone merek Nokia, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas HVS, bertuliskan angka tebakan togel, dan 5 lembar kertas kecil bertuliskan angka tebakan togel.

Sebelum diamankan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan, di jalan Haranggaol, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, tepatnya di warung marga Pasaribu, sering ada orang melakukan praktek perjudian tebak nomor berhadiah jenis togel.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki – laki dewasa, yang belakangan diketahui berinisial SD.

Saat didapati, pelaku SD sedang menulis angka tebakan di kertas dan saat itu juga langsung ditangkap dan barang bukti disita.

Kemudian pelaku dan barang bukti diangkut ke Polsek Parapat guna penyidikan lebih lanjut.

 

(Rel)