
Pesisir Barat, buktipers.com – IR (50), warga Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Waykrui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), diamankan jajaran Polsek Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap IR tersebut, terkait tindak pidana pencabulan terhadap korban RS (40), di penginapan Alikha Bungalow, Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, pada Sabtu, 5 Desember 2020, lalu.
Kapolsek Pesisir Selatan, IPTU Hasbullah, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rahmat Tri Haryadi, S.I.K., M.H, melalui rilisnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku tersebut mengaku mempunyai kemampuan spiritual (dukun), untuk mengobati korban RS yang diduga sedang mengidap penyakit guna-guna.
“Mudosnya, pelaku ini mengaku mempunyai kemampuan spiritual untuk mengobati saudari RS yang diduga sedang mengidap penyakit guna-guna,” jelas Kapolsek melalui rilisannya, Senin (7/12/2020).
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pesisir Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolsek.
(Andi)