
Lampung Barat, buktipers.com – Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.
Identitas pelaku (Terlapor,red), Evan Arista Saputra, (22), petani, warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.
Sedangkan korban (Pelapor,red), Dudi Iskandar (20), petani, warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Pencurian sepeda motor itu, terjadi pada hari Senin (14/10/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.
Pelaku mengambil 1 (satu) unit Yamaha Vega New trondol, dengan nomor polisi A 4388 AT, yang diparkir tanpa dikunci stang, di depan rumah korban dengan cara mendorong motor tersebut dan setelah jauh, baru motor itu dihidupkan.
Lalu motor tersebut, dibawa ke kebun milik pelaku, di Talang Atar Lebar Pekon Talang Lampung, Kecamatan Suoh Kan, Lampung Barat.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sumberjaya, guna proses sidik.
(Rel)