Potongan Iuran BPJamsostek 90 Persen Berlaku mulai April, Ini Rinciannya

0
100
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Pemerintah akan memberikan diskon alias potongan iuran pembayaran iuran BPJamsostek. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan (April-Juni 2020) dengan kemungkinan diperpanjang tiga bulan berikutnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ada tiga komponen iuran BPJamsostek yang disesuaikan di tengah pandemi virus corona, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama tiga bulan untuk JKK Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan JP sebesar Rp8,74 triliun.

“Jadi relaksasi BPJamsostek melalui Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” kata Airlangga, Jumat (1/5/2020).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, lewat kebijakan ini, perusahaan cukup membayar 10 persen dari iuran normal untuk JKK dan JKM. Untuk peserta bukan penerima upah keringanan iurannya 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP 44/2015.

“Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari (iuran) yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Untuk iuran JKM, perusahaan juga cukup membayar 10 persen dari iuran normal. Pekerja bukan penerima upah iuran ditetapkan Rp600.000 per bulan. Sementara pekerja dari sektor konstruksi, iuran 10 persen dihitung dari yang belum dibayarkan.

Untuk JP, kata Ida, perusahaan cukup membayar 30 persen dari iuran normal dan berlaku penundaan pembayaran. Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

“Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang,” ujar Ida.

Ida mengatakan, penyesuaian iuran tersebut akan dievaluasi lebih lanjut. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJamsostek akan dilibatkan dalam pematangan kebijakan tersebut.

 

Sumber : iNews.id