

Medan, buktipers.com – Pratu Richal Alunpah, anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) yang menjadi terdakwa atas tewasnya Yosua Samosir pemilik warkop di Medan jalani sidang perdana. Pratu Richal Alunpa diadili di Pengadilan Militer Medan atas dua perkara.
Amatan detikSumut, Pratu Richal hadir dengan pakaian dinas dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Pratu Richal langsung berdiri di hadapan majelis hakim pengadilan militer untuk mendengarkan dakwaan.
Perkara pertama, penganiayaan atas Andreas dan berkas perkara kedua penganiayaan mengakibatkan kematian atas tewasnya Yosua Samosir. Oditur membacakan dakwaannya secara bertahap dalam dua berkas perkara tersebut.
“Pasal 354 ayat (1) jo ayat (2), lalu pasal 351 ayat (1) jo ayat (3) KUHP. Hal itu atas tewasnya Yosua Samosir. Lalu, pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 352 ayat (1) KUHP, ” ucap oditur Mayor Chk R Panjaitan, Kamis (2/11/2023).
Setelah oditur membacakan dakwaanya atas dua berkas perkara tersebut, Pratu Richal Alunpah tidak ada merasa keberatan atas dakwaan oditur. Pratu Richal mengatakan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi.
“Siap, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut,” ucap Pratu Richal.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar dan hakim anggota satu dan dua Mayor Arief Rachman dan Mayor Wiwid Ariyanto menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
“Baik, jika tidak ada keberatan atas dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu sidang kita tunda selasa depan dalam agenda keterangan saksi,” ucap hakim Letnan Kolonel Chk Djunaedi Iskandar.
Terpisah, Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Kum Ziky Suriady menjelaskan berkas perkara pertama pratu Richal Alunpah didakwa dengan dua berkas perkara. Pertama penganiayaan, dan kedua penganiayaan mengakibatkan kematian.
“Tadi sudah selesai pembacaan dakwaan oleh oditur militer atas nama Pratu Richal Alunpah, berkas perkara Pratu Richal itu dua perkara. Untuk berkas pertama Pratu Richal didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 352 ayat (1) KUHP. Lalu berkas perkara kedua pasal 354 ayat (1) jo ayat (2), lalu pasal 351 ayat (1) jo ayat (3) KUHP,” ucap Ziky Suriadi.
“Yang perkara pertama itu, penganiayaan saja. Lalu untuk perkara kedua, subsidairnya barang siapa sengaja melukai orang dengan berat dan mengakibatkan mati,” sambungnya.
Ziky mengatakan, nantinya tuntutan atau putusan atas dua perkara Pratu Richal Alunpah juga akan berbeda berdasarkan dua perkara yang menjeratnya.
“Nanti tuntutan atau putusan juga berbeda, namun nanti hakim akan melihat lebih jelas lagi sesuai fakta persidangan,” tutupnya.
Sumber : detik.com